"Deadline" Registrasi Kartu SIM 28 Februari 2018
Menurut penghitungan terakhir, Kamis (15/2/2018), terdapat 219 juta
pelanggan kartu SIM prabayar yang berhasil registrasi. Setiap harinya,
sistem mampu menangani 1,2 juta hingga 1,3 juta proses registrasi.
Angka
219 juta itu semakin dekat dengan total kartu SIM prabayar yang beredar
saat ini yang sekitar 360 juta pengguna. Meski begitu, tak bisa
dipastikan berapa jumlah kartu aktif dari angka total tersebut.
Dalam
berbagai kesempatan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) selalu mengimbau masyarakat agar tak menunda
registrasi kartu SIM prabayar. Hal ini untuk mencegah error ketika terjadi penumpukan registrasi pada detik-detik akhir.
Jika
pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hingga tenggat
yang ditetapkan, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan. Mula-mula,
fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, lantas pada poin tertentu bisa
diblokir total.
Jika Anda belum mendaftarkan kartu SIM prabayar,
ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan. Selain lewat
SMS, bisa juga lewat situs, aplikasi, atau mendatangi gerai resmi
masing-masing operator.
- Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Sumber : Kompas Tekno
Comments
Post a Comment